Sistem Pewarisan
A. Harta Warisan Minangkabau
Masyarakat adat Minangkabau adalah salah satu masyarakat adat yang unik dan
beragam. Saat ini sistem kekerabatan di Indonesia yang masih menganut sistem
kekerabatan matrilineal adalah masyarakat adat Minangkabau. Sistem hukum adat
Minangkabau yang bercorak matrilineal ini berfalsafahkan adat “basandi
syara dan syara basandi kitabullah” terus mengalami dinamika.
Berkaitan dengan itu hukum waris di Kota Pariaman,
daerah yang terletak di pesisir pantai pulau Sumatera ini, saat ini sangatlah
heterogen. Walaupun masih menggunakan sistem kekerabatan matrilineal tetapi
dalam perkembangan saat ini tidak dipungkiri lagi telah terjadi pergeseran dalam
penerapan hukum warisnya. Ada yang menerapkan hukum waris adat, hukum waris
Islam atau hukum waris perdata.
Semua masyarakat adat Minangkabau adalah beragama
Islam. Hal ini dikarenakan ajaran orang Minang dan ketentuan adat yang sudah
menjadi pedoman turun temurun yang berpedoman pada ketentuan bahwa status orang
Minangnya akan dicabut kalau dia tidak beragama Islam. Falsafah Minang yang
menjadi ajaran fundamentalnya adalah adat basandi syara, syara basandi
kitabullah itu dapat diartikan bahwa adat yang berlaku atau
kebiasaan-kebiasaan ditengah masyarakat seperti jual beli, perkawinan,
pembagian waris, dan lain-lain tidak boleh bertentangan dengan yang telah
disyari’atkan di dalam Alquran. Konsekuensinya segala sesuatu tindakan
masyarakat di Ranah Minang (sebutan lain untuk daerah Minangkabau) yang
dijadikan kebiasaan yang bertentangan dengan Alquran tidak bisa disebut adat.
Hukum adat Minangkabau yang menurut pendukungnya
sejalan dengan hukum Islam saat ini masih menjadi sorotan dari berbagai
kalangan akademisi hukum atau sosial tak terkecuali masyarakat Minang itu
sendiri.
Hukum Islam adalah hukum yang mengalami diskursus
diantara para ahli tak terkecuali hukum waris Islam. Begitupula berbicara
tentang hukum adat Minangkabau yang menurut masyarakatnya berlandaskan hukum
Islam, juga tidak lepas dari perdebatan dikalangan pakar hukum di tanah air,
bahkan peneliti dari negara asing pun ikut mempelajari keunikan hukum adat
Minangkabau yang masih menganut sistem kekerabatan matrilineal satu-satunya
dari semua sistem kekerabatan yang ada di Indonesia.
B. Dalam hukum adat Minang, harta kekayaan terbagi atas dua.
a. Harta pusaka rendah
b. Harta pusaka tinggi
Harta pusaka rendah adalah
harta warisan yang menjadi obyek dari hukum waris adat Minangkabau, yang dapat
di bagi atas harta suarang, harta pencarian, harta bawaan, sedangkan
harta pusaka tinggi bukan merupakan harta warisan karena sifatnya yang tidak
dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dialihkan kepada satu pihak saja. Kecuali
dengan beberapa alasan yaitu:
·
Rumah gadang ketirisan
·
Anak gadis sudah
berumur belum nikah (mencegah jadi perawan tua)
·
Mayat terbujur belum
diurus
·
Dalam perkembangannya
berdasarkan penelitian terbaru Tanah harta pusaka tinggi bisa dialihkan untuk
Naik Haji para Ninik Mamak.
Namun diluar alasan itu sangatlah tidak mungkin untuk
mengalihkan harta pusaka tinggi. Para anggota kerabat hanya berhak untuk
menikmati hasilnya seperti hasil dari berkebun, berladang, bertani diatas tanah
harta pusaka tinggi tersebut. Menurut Prof. Soepomo, hukum kewarisan adat
bersendi atas prinsip yang timbul dari aliran-aliran pemikiran komunal dan
konkrit dari bangsa Indonesia. Hal ini dapat dilihat di daerah Minangkabau
yaitu harta pusaka yang selama ahli waris hidup tidak dapat
dibagi-bagi antara para anggota kesatuan Ahli waris melainkan para anggotanya
hanya mempunyai hak untuk menguasai dan mengambil hasilnya selama hidup,
contohnya adalah tanah harta pusaka tinggi.
Tanah harta pusaka tinggi jelas bersifat komunal
berbeda dengan prinsip hukum waris yang diatur dalam hukum waris Islam.
Keberadaan tanah harta pusaka tinggi di wilayah Sumatera Barat masih menjadi
pembahasan dikalangan akademisi dan pemerintah, karena menurut pendapat orang
Minang, tidak ada tanah yang tidak memiliki status kepemilikan. Sekalipun rimbo
(hutan belantara) pasti dikuasai masyarakat adat Minang. Padahal disatu sisi
Islam tidak mengenal sistem pewarisan komunal namun disisi lain orang Minang
yang menganggap ajaran/adat Minang sesuai dengan aturan Islam berpendapat bahwa
sistem pewarisan tanah harta pusaka tinggi tidak bertentangan dengan aturan
Islam.
Hukum Islam yang tertuang dalam Al quran ataupun
sumber hukum Islam yang lain dan hukum positif di Indonesia (dalam hal ini
Kompilasi Hukum Islam) belum membahas secara jelas tentang keberadaan tanah
harta pusaka tinggi sebagai harta warisan. Padahal sebagian besar kasus-kasus
tanah yang terjadi di Minangkabau berawal dari sengketa tanah harta pusaka
tinggi. Tidak jarang antara mamak dan kemenakan bertengkar hingga terjadi
sengketa yang berlarut-larut di Pengadilan yang memecah-belah antara sesama
kerabat gara-gara harta pusaka tinggi yang tidak dapat dibagi-bagi, padahal
dilain pihak ada beberapa anggota kerabat yang ingin tanah harta pusaka tinggi
itu di bagi-bagi, apalagi melihat kondisi perekonomian yang semakin
sulit. Sebagian masyarakat menolak cara pewarisan tanah harta pusaka tinggi
secara komunal karena mereka (terutama kaum laki-laki) berpendapat hal itu
tidak sesuai dengabn prinsip/ajaran hukum adat Minang yang berdasarkan Adat
basandi syara dan syara basandi kitabullah tersebut.
Hukum Waris Islam yang tertuang dalam Kompilasi Hukum
Waris Islam tidak menyinggung mengenai tanah harta pusaka tinggi. Kompilasi
Hukum Islam (KHI) hanya membahas mengenai jumlah bagian masing-masing pihak
dalam pembagian harta warisan.
Hukum Kewarisan tidak dapat dipisahkan dengan sistem
kekeluargaan sebab hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan.
Hukum kewarisan adat Minangkabau tentulah sesuai dengan sistem pewarisan
kekeluargaan Minangkabau. Namun dalam perkembangan zaman dan pengaruh berbagai
budaya yang masuk sistem kekerabatan matrilineal telah mengalami perubahan.
Sistem kekerabatan matrilineal tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Pengaruh
faktor sosial dan budaya telah menjadikan pergeseran dalam kehidupan masyarakat
Minang. Kehidupan keluarga Minang yang digambarkan dalam satu rumah gadang yang
terdiri dari beberapa keluarga kini hampir dikatakan tidak ada. Masing-masing
telah membentuk keluarga batih terpisah dari keluarga inti.
KH. Ahmad azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul
Hukum waris Islam hal 145 mengatakan bahwa hukum kewarisan adat tidak terikat
pada ajaran agama tertentu, oleh karenanya masalah agama dalam hukum pewarisan
adat tidak menjadi perhatian, tetapi apakah benar demikian adanya didalam hukum
kewarisan adat Minangkabau, karena orang Minang tidak mengakui anggota
kerabatnya yang beragama di luar Islam, sehingga hak-hak yang melekat pada
statusnya tersebut dicabut misalnya dalam hal ini tidak berhak untuk mendapat
harta warisan.
Dalam konteks hukum Islam secara umum, bahwa suatu
penafsiran yang telah diterima dalam waktu tertentu tidak harus diterima terus,
selalu ada ruang dan kebutuhan bagi penafsiran yang baru, sebab penafsiran
ulang adalah suatu yang harus terus berlangsung. Dalam konteks Indonesia, umat
Islam masih banyak dituntut untuk melakukan kerja keras untuk menghasilkan
sistem hukum kewarisan yang mengIndonesia dengan syariat sebagai
acuannya.
C. Sistem Kekerabatan Matrilineal Minangkabau
Didalam hukum adat dikenal beberapa sistem kekerabatan
di Indonesia yang masih dianut oleh masyarakat Indonesia yaitu:
1) Sistem kekerabatan matrilineal yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis
keturunan pada garis keturunan ibu. Dalam hal ini ibu beserta anak-anaknya baik
perempuan atau laki-laki dan anak dari anak perempuannya dan seterusnya kebawah
berdasar garis perempuan adalah satu kesatuan kerabat. Seorang suami bukanlah
bagian dari kerabat, dia dipandang sebagai pendatang. Dalam hal ini sistem
perkawinan yang berlaku adalah sistem perkawinan semendo. Contohnya adalah pada
masyarakat Minangkabau.
2) Sistem kekerabatan Patrilineal: Sistem kekerabatan yang mendasarkan
keturunan dilihat dari garis bapak, contohnya yang terdapat pada
masyarakat adat Batak.
3) Sistem kekerabatan bilateral yaitu sistem kekerabatan yang
mendasarkan pada garis keturunan dilihat dari garis ibu dan bapak.
Masyarakat Minangkabau adalah berbeda secara geografis
dengan masyarakat Sumatera Barat, karena masyarakat Minagkabau kalau ditarik
secara kultural meliputi sebagian dataran kerinci dan sebagian jambi. Didalam
hukum waris adat Minangkabau harta terbagi atas dua macam:
D. Harta pusaka tinggi.
Harta pusaka tinggi
adalah harta yang diperoleh secara turun temurun yang tidak dapat dialihkan
kepemilikannya, tetapi hanya dapat dinikmati hasilnya untuk kepentingan
bersama.
Ø
Harta pusaka rendah.
Harta pusaka rendah
adalah harta yang dapat diwariskan atau dialihkan kepemilikannya. Harta pusaka
rendah bermacam-macam jenisnya yaitu harta suarang, harta bawaan, harta
pencarian. Contohnya adalah tanah yang diperoleh sepasang suami istri sejak
pernikahannya, mobil yang dibawa kedalam perkawinan, dan lain-lain.
Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya tentang hukum
waris Islam mengatakan bahwa meskipun Al quran dan sunnah Rasul telah memberi
ketentuan terperinci mengenai pembagian harta warisan, dalam beberapa hal masih
diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang belum diatur didalam Al
quran dan Sunnah Rasul. Menurut KH. Ahmad Azhar Baasyir, MA dalam bukunya
tentang hukum waris Islam, bahwa hukum waris Islam mempunyai prinsip yang dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1) Hukum waris Islam menempuh jalan tengah antara memberi kebebasan penuh
kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya dengan jalan wasiat
kepada orang yang dikehendaki, seperti yang berlaku dalam
kapitalisme/individualisme, dan melarang sama sekali pembagian harta
peninggalan seperti yang menjadi prinsip komunisme yang tidak mengakui hak
milik perorangan yang dengan sendirinya tidak mengenal sistem warisan.
2) Warisan adalah ketetapan hukum. Yang mewariskan tidak dapat menghalangi
ahli waris dari haknya atas harta warisan tanpa perlu pada pernyataan menerima
dengan sukarela atau dengan keputusan hakim. Namun tidak berarti bahwa ahli
waris dibebani dengan melunasi hutang mayyit (pewaris).
3) Warisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan
perkawinan atau karena hubungan nasab/keturunan yang sah. Keluarga yang lebih
dekat hubungannya dengan si mayyit (pewaris) lebih diutamakan daripada
yang lebih jauh; yang lebih kuat hubungannya dengan mayyit (pewaris) lebih
diutamakan daripada yang lemah. Misalnya ayah lebih diutamakan daripada kakek,
dan saudara kandung lebih diutamakan daripada saudara seayah.
4) Hukum waris Islam lebih cenderung membagikan harta warisan kepada sebanyak
mungkin ahli waris, dengan membagikan bagian tertentu kepada beberapa ahli
waris, misalnya apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, atau istri dan
anak-anak, mereka semua berhak atas harta warisan.
5) Hukum Islam tidak membedakan hak anak atas harta warisan. Anak yang sudah
besar, yang masih kecil atau yang baru saja lahir, semuanya berhak atas harta
warisan orang tuanya. Namun perbedaan besar kecilnya bagian diadakan sejalan
dengan perbedaan besar kecil beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam
keluarga. Misalnya anak laki-laki yang memikul beban tanggungan nafkah keluarga
mempunyai hak yang lebih besar daripada anak perempuan yang tidak dibebani
tanggungan nafkah keluarga.
6) Hukum waris Islam membedakan besar kecilnya bagian tertentu ahli waris
diselaraskan dengan kebutuhannya dalam hidup sehari-hari disamping memandang
jauh dekat hubungannya dengan mayat (pewaris).
Syafruddin Halimy Kamaluddin mengatakan suatu yang
kontras melihat semangat pengamalan ajaran agama (Islam) masyarakat
Minangkabau. Ungkapan orang Minang adalah umat Islam ada benarnya. Kalau mereka
orang Minang berarti Islam. Akan tetapi, uniknya semangat pengamalan keagamaan
tersebut menimbulkan pertanyaan besar.
Penilaian itu semakin kuat dimana di Minangkabau
terlahir tokoh-tokoh (ulama) Islam ternama di pentas nasional maupun
internasional. Seperti nama Syeik Ahmad Khatib al-Minangkabawi (imam masjid
al-haram, Mekkah), M. Natsir, HAMKA, Agus Salim dan
lain-lain. Mencermati hal demikian, menanggapi
keber-agamaan orang Minang dapat dikelompokkan kepada beberapa bagian:
a) Kelompok ulama radikal. Ini diwakili oleh Syeik Ahmad Khatib mengatakan
bahwa masyarakat Minangkabau baru Islam pada kulit-kulitnya saja, tidak
sempurna, meniadakan satu bagian penting aspek hukum.
b) Kelompok ulama moderat diwakili oleh buya HAMKA. Gerakannya ialah
reformasi adat, tapi tidak menolak secara keseluruhan. Pola yang dipakai adalah
pendekatan dakwah, pendidikan, persuasif, dan lontaran ide-ide.
c) Kelompok pembela adat dan mengklaim bahwa adat Minangkabau sama sekali
tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka mengatakan adat Minangkabau
adalah Islami, lebih Islam dari bangsa lain.
d) Kelompok terakhir adalah kelompok yang ragu-ragu. Mayoritas masyarakat
terpelajar. Diyakininya hukum Islam berbeda dengan hukum adat Minangkabau.
Sayangnya mereka belum bisa berbuat banyak dan cenderung mengamini pengamalan
keagamaan umat. Termasuk kelompok manakah yang membela sistem pewarisan hukum
adat dan berpendapat sistem pewarisan sudah sesuai dengan hukum Islam secara
komunal (tanah harta pusak tinggi), akan dikaji dalam tesis ini secra rinci.
Orang Minangkabau secara umum menolak agama Kristen,
meskipun hingga kini berdiri Gereja-gereja di beberapa kota di Sumatera Barat,
itu tidak lain hanya diperuntukkan bagi warga Nasrani di tanah Minang sebagai
toleransi beragama, Namun demikian, palang salib gagal mendobrak palang pintu
rumah gadang, suatu realiti sejarah yang tidak boleh dinafikan. Di pertengahan
abad ke-20, komunisme pun sempat menjadi tamu, namun ia sekadar meminjam
semangat redikalismenya dalam mencapai kemerdekaan, kemudian dihalau setelah ”biduak
sampai ka pulau”. Jejak ateisme itu dikikis habis dari tanah Minang.
Muncul satu pertanyaan, apa sebab agama-agama dan
ideologi yang pernah singgah di Minangkabau ditolak kecuali Islam? Jawabannya
tidak lain dan tidak bukan; hanya Islamlah satu-satunya ajaran yang mempunyai
persamaan pandangan dengan falsafah ajaran Minangkabau. Dalam hal ini sistem
pewarisan tanah harta pusaka tinggi apakah sudah sesuai dengan sistem pewarisan
yang diajarkan dalam Al quran dan sesuai dengan sumber hukum Islam, akan dikaji
dan diteliti untuk lebih hati-hati.
